KONSERVASI

Konservasi adalah upaya untuk menjaga apa yang telah ada, dalam hal ini adalah sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dalam artian tidak menambah atau mengurangi. Kecuali apabila dalam upaya untuk mengembalikan kembali (rehabilitasi) kemampuan produktivitas sumber daya alam sekurang-kurangnya pada keadaan semula.

Dalam UU No 23 Tahun 1997 Pasal 1 ayat 4 tentang pengertian ekosistem disebutkan bahwa ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
Dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari alam hewani, alam nabati atau fenomena alam mempunyai fungsi sebagai pembentuk lingkungan hidup dari tiap generasi. Kerusakan ataupun kepunahan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah kerugian bagi manusia yang tidak dapat ternilai oleh materi. Sedangkan pemulihannya kepada keadaan semula adalah hal yang tidak mungkin.
Dari pengertian-pengertian di atas dapat ditarik sebuah pengertian yang lebih terarah. Bahwa konservasi adalah upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana adanya serta berusaha untuk merehabilitasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dan apabila dilakukan pemanfaatan atas sumber daya alam itu maka pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaan sumber daya alam tersebut. Maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara keseluruhan merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan masyarakat secara umum.

2. Jenis Konservasi
Konservasi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pelestarian dan pengawetan. Dalam hal ini pengawetan meliputi kegiatan pelestarian produksi, pelestarian jenis dan perlindungan penunjang sistem kehidupan. Obyek kegiatannya adalah hutan lindung, hutan pantai dan daerah aliran sungai. Sedangkan bentuk kegiatan pengawetan keanekaragaman plasma nutfah terbagi dua, yaitu : Konservasi Ex-Situ dan Konservasi In-Situ.
Konservasi In-Situ adalah konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestifikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang. Jenis kegiatan konservasi in-situ adalah kebun binatang, taman safari, kebun botani dan museum.
Konservasi Ex-Situ adalah konservasi komponen-konponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya. Jenis kegatan konservasi ex-situ adalah cagar alam dan suaka margasatwa.

3. Undang-undang Konservasi
Larangan mengubah keutuhan kawasan pada zona inti Taman Nasional. Ancaman hukuman bagi yang melakukan pelanggaran dengan sengaja adalah penjara 10 tahun dan denda 200 juta. Bagi yang melakukan karena kelalaian diancam penjara 1 tahun dan denda 100 juta.
Larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan, zona penyangga Taman Nasional, Taman Wisata Alam. Ancaman hukuman bagi yang melakukan pelanggaran dengan sengaja adalah penjara 5 tahun dan denda 100 juta. Bagi yang melakukan karena kelalaian adalah kurungan 1 tahun dan denda 50 juta.


4. Metode Konservasi
Ada dua metode yang dapat dilakukan dalam melakukan konservasi, yaitu :

A. Metode langsung (represif)
Yang dimaksud metode langsung disini adalah pemerintah dan masyarakat langsung turun ke kawasan sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dianggap perlu untuk dilakukannya konservasi. Contohnya :

  • Konservasi Hutan Daerah Aliran Sungai

Daerah aliran sungai adalah suatu daerah yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menerima hujan, menampung dan mengalirkannya ke sungai dan seterusnya ke danau atau ke laut. Peristiwa banjir dan kekeringan merupakan bencana yang datang silih berganti pada suatu wilayah. Hal ini terjadi karena bersumber dari daerah aliran sungai yang telah gagal memenuhi fungsinya lagi sebagai penampung air hujan yang jatuh dari langit dan penyalur aliran menuju ke sungai-sungai. Pada umumnya ekosistem suatu daerah aliran sungai terdiri dari hutan, pemukiman, sawah dan sungai.
Konservasi daerah aliran sungai ini dapat dilakukan dengan cara :
1. Tetap menjaga kondisi fisik alam di daerah hulu aliran sungai. Apabila ternyata di daerah hulu tersebut terjadi perubahan yang mengakibatkan kerusakan sistem daerah aliran sungai, maka dapat dilakukan tindakan untuk mengembalikan kepada asal kondisi daerah tersebut. Seperti melakukan reboisasi hutan di daerah hulu.
2. Pengendalian pemanfaatan sumber daya alam yang ada di daerah aliran sungai, agar tingkat erosi dapat ditekan.

  • Konservasi Tanah dan Air

Konservasi tanah dan air adalah usaha menambah produktivitas tanah dan menjaga kuantitas dan kualitas air. Konservasi tanah dan air ini dapat dilakukan dengan cara vegetasi. Antara lain :
1. Penanaman tumbuhan-tumbuhan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan tanah dalam menyerap air dan memelihara keseimbangan unsur hara tanah. Atau dengan cara meletakan sisa-sisa tumbuhan di atas tanah agar memperkecil tingkat penguapan air tanah.
2. Penanaman tumbuhan penutup tanah.
3. Pergiliran tumbuhan (sistem penanaman berbagai tumbuhan secara bergilir dengan ukuran waktu tertentu pada sebidang tanah untuk mempertahankan sifat fisik tanah).

  • Konservasi Tumbuhan dan Satwa

Konservasi tumbuhan dan satwa dapat dilakukan dengan cara antara lain :
1. Pengelolaan dan pengembangan kawasan suaka alam.
2. Pengembangan dan pembangunan taman nasional dan pembentukan taman nasional baru.
3. Penangkapan flora dan fauna yang terancam punah.
4. Pengembangan taman hutan raya.
B. Metode tidak langsung (preventif)
Dalam hal ini metode tidak langsung adalah metode pengenalan konservasi dengan cara pendekatan-pendekatan pada masyarakat agar tercipta sumber daya manusia yang berkualitas dan berwawasan dalam berkonservasi. Contohnya :

  • Dengan Cara Interpretasi

Yaitu suatu kegiatan pendidikan yang bertujuan untuk merubah sikap masyarakat menjadi bersikap positif dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kegiatan interpretasi dilakukan dengan cara mempertemukan masyarakat dengan obyek interpretasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh pengalaman langsung melalui panca indera.
Obyek interpretasi yang dimaksud adalah segala sesuatu yang ada dalam kawasan konservasi, antara lain :
a) Potensi sumber daya alam
- Flora dan Fauna
- Kawah gunung
- Air terjun
- Perairan pantai, dsb
b) Potensi budaya dan sejarah
- Batuan megalitik
- Situs purbakala
- Folklore
- Kehidupan penduduk asli, dsb
Konsevasi interpretasi dapat juga dilakukan dengan cara :
a) Pemutaran video/slide mengenai permasalahan konservasi
b) Sandiwara boneka untuk anak yang bertema konservasi
c) Diskusi masyarakat dengan pemandu kawasan konservasi

  • Pendidikan Kader Konservasi Sumber Daya Alam

Yaitu kegiatan yang diselenggarakan hasil kerjasama antara pemerintah dan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mencetak kader-kader yang peduli dalam konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Di dalam kesehariannya para kader konservasi ini biasa disebut POLHUT (Polisi Hutan) atau Jagawana.

  • Penyuluhan Kepada Masyarakat

Kegiatan ini sangat penting, karena masyarakat sekitarlah yang memiliki akses paling dekat dengan kawasan konservasi. Sehingga penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi perlu dilakukan, agar masyarakat menjadi sadar atas bahayanya kehilangan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui itu.

  • Pembinaan Cinta Alam Sejak Dini

Kegiatan ini mengkhususkan untuk memberikan pengenalan kepentingan sumber daya alam di sekitar kita. Obyek dari kegiatan ini adalah usia remaja ke bawah. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengenalan sejak dini, akan lebih banyak manusia yang lebih sadar dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam di sekitarnya.

0 komentar:

Posting Komentar